"Urgensi kenapa harus beralih ke TV digital ialah demi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Niken mengatakan digitalisasi adalah keniscayaan. Sebab, hal itu merupakan kebutuhan bagi seluruh warga dunia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Siaran TV analog di berbagai negara sudah lama dinonaktifkan, mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital," ujar dia.
Niken menyebut tersisa Indonesia dan Timor Leste yang masih berproses menuju siaran digital. Padahal, negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam sudah menutup siaran analog sejak 2019 hingga 2020.
"Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam," tutur dia.
Baca juga: Kominfo: Regulasi Soal Komunikasi Publik Sangat Penting |
Selain itu, TV digital dirancang untuk suara dan data lantaran sinyal yang dipancarkan berupa sistem digital. Sehingga masyarakat tidak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar dan suara terbaik.
Senada, anggota Komisi I DPR Al Muzammil Yusuf menilai migrasi siaran digital sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang hak masyarakat mengakses dalam rangka pengembangan diri. Kemudian Pasal 31 ayat 3 tentang misi pendidikan nasional.
"Siaran televisi menjadi salah satu alternatif media yang turut andil dalam dunia pendidikan khususnya kepada masyarakat umum, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap dia.