Foto: Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama. Dok. Kominfo
Foto: Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama. Dok. Kominfo

Kominfo: Regulasi Soal Komunikasi Publik Sangat Penting

Kautsar Widya Prabowo • 26 November 2022 11:58
Jakarta: Aktivitas komunikasi yang aktif mewujudkan partisipasi masyarakat atau mendengarkan suara publik di Indonesia belum diregulasi secara gamblang. Padahal, dinamika lanskap komunikasi publik menunjukkan kebutuhan melakukan komunikasi publik yang inklusif ditujukan dan melibatkan seluruh masyarakat.
 
"Oleh karena itu, sebuah regulasi tentang komunikasi publik menjadi penting dan workshop ini kami laksanakan sebagai titik awal dalam mewujudkan komunikasi publik yang akuntable, transparan, partisipatif, inklusif dan terstandarisasi," ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama, dalam Workshop Rancangan Pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional, dilansir Sabtu, 26 November 2022.
 
Hasyim mengatakan pemerintah perlu berkomunikasi lebih jauh kepada publik. Menjalankan komunikasi publik merupakan kewajiban yang secara filososfis melekat kepada pemerintah, sesuai dengan asas demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.

"Interaksi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat akan menentukan demokrasi yang baik," kata dia.
 
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menyampaikan keberhasilan kinerja pemerintah tak hanya diukur dari hasil pembangunan fisik, tetapi adanya peningkatan kepercayaan publik.
 
"Publik harus memperoleh akses informasi yang memadai sehingga memungkinkan mereka berperan dalam proses pembangunan," ujar dia. 

Baca: Menkominfo: Humas Harus Manfaatkan Teknologi untuk Menjawab Tantangan di Era Digital


Sementara itu, Penyusun Rancangan Pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional, Eriyanto, memparkan alasan pembentukan Peraturan Presiden tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional mendesak. Salah satu alasannya adalah performa kinerja komunikasi publik pemerintah Indonesia belum baik. 
 
Indonesia berada di posisi ke 40 dari 136 negara di dunia dalam rating keterbukaan informasi publik yang dibuat oleh Center for Law and Democracy (CLD) dan Access Info Europe (AIE). 
 
"Nilai paling rendah berada pada prosedur permintaan informasi. Kemudian kesigapan dari lembaga publik di dalam memberikan informasi kategorinya masih rendah," jelas Eri.
 
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregoria Arum Yudarwati, mengapresiasi perumusan regulasi soal sistem komunikasi publik. 
 
"Secara keseluruhan, struktur isi naskah ini sudah mencakup aspek yang mendukung inklusi perspektif kehumasan ke dalam pengembangan komunikasi pemerintahan,” ungkap Arum.

Baca: Sederet Hambatan Komunikasi di Era Digital


Arum mengatakan bukti pendukung dalam naskah sudah dilengkapi oleh data yang memadai. Sementara itu, secara koherensi perlu dipertajam untuk memperkuat naskah urgensi Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional.
 
Akademisi Universitas Gadjah Mada, Nyarwi Ahmad, juga mengapresiasi penyusunan naskah sistem komunikasi publik nasional. Hal ini dinilai tidak mudah mengingat masih ada problem ontologis dalam mendefinisikan komunikasi publik. 
 
"Belum ada kesepakatan tentang apa itu komunikasi publik baik di pemerintah maupun di masyarakat. Istilah komunikasi publik masih menimbulkan perdebatan," ujar dia. 
 
Namun, kata Nyarwi, yang harus diperjelas adalah bagaimana mengelola komunikasi publik bermanfaat.
 
Sistem komunikasi publik nasional merupakan rangakain dari dua kebijakan publik lainnya, yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan satu data Indonesia terkait bagaimana berbagi pakai data di Indonesia. Saat ini, tengah disusun naskah urgensinya dan direncanakan akan disusun peraturan presiden pada tahun depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan