Jakarta: Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penerima vaksin covid-19. Syarat vaksinasi berdasarkan kondisi kesehatan yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. Calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening," kata juru bicara vaksinasi Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Calon penerima vaksin adalah mereka yang tidak pernah menderita covid-19. Mereka juga tidak mengalami batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir.
"Tidak sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah seperti jantung, autoimun sistemik, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya," beber Nadia.
Calon penerima vaksin juga harus terbebas dari penyakit ginjal kronis, hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, dan kanker. Kemudian, calon penerima vaksin juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit imunokompromais atau defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi.
"Tidak sedang hamil atau menyusui. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19," ujar Nadia.
Baca: Warga Membutuhkan Informasi Tuntas Jaminan Keamanan Vaksin Covid-19
Bila calon penerima vaksin memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius saat pemeriksaan, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh. Calon penerima vaksin juga harus menunjukkan bukti bukan pasien covid-19.
Kemudian, pasien dengan tensi darah di atas atau sama dengan 140/90 tidak diizinkan vaksinasi. Penerima tidak boleh meninggalkan tempat selama 30 menit usai penyuntikan vaksin.
"Ini untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik," kata Nadia.
Jakarta: Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penerima
vaksin covid-19. Syarat vaksinasi berdasarkan kondisi kesehatan yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. Calon penerima vaksin tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format
screening," kata juru bicara vaksinasi Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Calon penerima vaksin adalah mereka yang tidak pernah menderita covid-19. Mereka juga tidak mengalami batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir.
"Tidak sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah seperti jantung, autoimun sistemik, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya," beber Nadia.
Calon penerima vaksin juga harus terbebas dari penyakit ginjal kronis, hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, dan kanker. Kemudian, calon penerima vaksin juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit imunokompromais atau defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi.
"Tidak sedang hamil atau menyusui. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit
covid-19," ujar Nadia.
Baca:
Warga Membutuhkan Informasi Tuntas Jaminan Keamanan Vaksin Covid-19
Bila calon penerima vaksin memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius saat pemeriksaan, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh. Calon penerima vaksin juga harus menunjukkan bukti bukan pasien
covid-19.
Kemudian, pasien dengan tensi darah di atas atau sama dengan 140/90 tidak diizinkan vaksinasi. Penerima tidak boleh meninggalkan tempat selama 30 menit usai penyuntikan vaksin.
"Ini untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik," kata Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)