Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini secara resmi berada langsung di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto, tidak lagi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam Perpres tersebut disebutkan adanya perubahan besar terkait koordinasi dan tugas beberapa kementerian. “Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi poin a dari bagian pertimbangan aturan itu, yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Kudu Dipelototi, Meleng Dikit Jadi Bancakan Korupsi
Berdasarkan aturan baru ini, mulai 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati akan langsung melapor kepada presiden.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan perubahan ini. "Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," jelas Deni.
Namun, terkait kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di bawah Kemenko Perekonomian, Deni mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut melalui Perpres. "Perpresnya sedang diproses, kita tunggu saja," tambahnya.
Adapun Kemenko Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, masih bertanggung jawab mengkoordinasi delapan kementerian lainnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Perpres 139/2024. Kementerian-kementerian yang dikoordinasi Kemenko Perekonomian antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Pariwisata.
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini secara resmi berada langsung di bawah kendali Presiden
Prabowo Subianto, tidak lagi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam Perpres tersebut disebutkan adanya perubahan besar terkait koordinasi dan tugas beberapa kementerian. “Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi poin a dari bagian pertimbangan aturan itu, yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Baca juga:
Makan Bergizi Gratis Kudu Dipelototi, Meleng Dikit Jadi Bancakan Korupsi
Berdasarkan aturan baru ini, mulai 21 Oktober 2024, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati akan langsung melapor kepada presiden.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan perubahan ini. "Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," jelas Deni.
Namun, terkait kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di bawah Kemenko Perekonomian, Deni mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut melalui Perpres. "Perpresnya sedang diproses, kita tunggu saja," tambahnya.
Adapun Kemenko Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, masih bertanggung jawab mengkoordinasi delapan kementerian lainnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Perpres 139/2024. Kementerian-kementerian yang dikoordinasi Kemenko Perekonomian antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)