Ilustrasi kekerasan. Foto: Dok/Antara
Ilustrasi kekerasan. Foto: Dok/Antara

Klasifikasi Umur Masih Jadi Perdebatan Tindak Pidana Anak

Whisnu Mardiansyah • 07 Mei 2016 14:41
medcom.id, Jakarta: Penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak saat ini masih mengalami berbagai kendala. Salah satu kendalanya adalah klasifikasi umur kategori anak-anak.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto mengatakan, ada beberapa Undang-undang (UU) yang berbeda terkait klasifikasi umur. Salah satunya di Pasal 45 KUHP, kategori anak adalah yang berusia di bawah 16 tahun. Sementara, di UU lainnya kategori anak yang belum 17 tahun.
 
"Pemahaman terkait klasifikasi umur di beberapa UU berbeda-beda. Sehingga dalam proses perjalanannya mengalami masalah, antara UU yang satu dengan yang lainnya harus dipahami bersama," kata Kabiro Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita' di Warung Daun Cikini, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).

Terlebih lagi menurut Agus, penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak, polisi dituntut lebih terkait penanganannya. Polisi pun lanjut dia, akan selalu melibatkan instansi dan lembagai terkait, untuk menangani kasus yang melibatkan anak. Salah satunya adalah Komisi Perlindunan Anak Indonesia (KPAI).
 
(Baca juga: Aparat Harus Antisipasi Celah Hukum Meringankan Pemerkosa YY)
 
Terkait kasus pemerkosaan terhadap YY hingga mengakibatkan meninggal dunia, Agus mengatakan, kepolisian telah berupaya maksimal agar kasus ini tidak melebar kemana-mana. Apalagi, kasus YY cukup mendapatkan atensi yang luar biasa dari masyarakat.
 
"Kita terapkan jalan tengah yang di bawah 18 kategori anak. Yang 18 kategori dewasa," kata Agus.
 
Sementara, dari 12 pelaku pembunuh dan pemerkosa YY, tujuh di antaranya masih kategori anak di bawah umur. Kepolisian menerapkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Yang ketujuh anak sedang dalam proses penuntutan 10 tahun penjara," kata dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan