Jakarta: Fenomena minyak goreng yang sempat menghilang membuat pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO). Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sedangkan HET minyak goreng curah ditetapkan Rp14 ribu per liter.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan baru ini butuh waktu untuk mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng. Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
"Kuncinya konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian dengan HET bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
Pada tahap awal, lanjut Budi, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung.
"Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.
Baca: Pemerintah Pastikan Pengawasan Minyak Goreng Curah Dimaksimalkan
Secara simultan, menurut Budi, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bantuan sosial, bantuan langsung tunai (BLT), dan berbagai program pendukung lainnya.
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Eko Listiyanto, mengatakan HET Rp14 ribu untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarkaat ekonomi kelas bawah. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisional, tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.
"Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi. Misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan," kata Eko.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun. Hal itu untuk memastikan HET bersubsidi Rp14 ribu per liter bisa segera dilakukan.
"Dananya telah kita siapkan, kami menunggu arahan seperti apa metodenya," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal, Jumat, 18 Maret 2022.
Jakarta: Fenomena
minyak goreng yang sempat menghilang membuat pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO). Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sedangkan HET minyak goreng curah ditetapkan Rp14 ribu per liter.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan baru ini butuh waktu untuk mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng. Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
"Kuncinya konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian dengan HET bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
Pada tahap awal, lanjut Budi, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Gejala itu akan mereda saat hukum pasar
supply and demand berlangsung.
"Akan ada
equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," ucapnya.
Baca:
Pemerintah Pastikan Pengawasan Minyak Goreng Curah Dimaksimalkan
Secara simultan, menurut Budi, kebijakan baru ini akan dilapis jaring pengaman sosial. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bantuan sosial, bantuan langsung tunai (BLT), dan berbagai program pendukung lainnya.
Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Eko Listiyanto, mengatakan HET Rp14 ribu untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarkaat ekonomi kelas bawah. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisional, tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.
"Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi. Misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan," kata Eko.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun. Hal itu untuk memastikan HET bersubsidi Rp14 ribu per liter bisa segera dilakukan.
"Dananya telah kita siapkan, kami menunggu arahan seperti apa metodenya," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal, Jumat, 18 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)