Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga

Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Fatha Annisa • 13 November 2025 12:34
Jakarta: Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Simak syarat dan cara mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan dalam artikel ini.
 
Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025. Ini menjadi upaya pemerintah dalam membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan, terutama yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar denda administrasi. Layanan kesehatan lantas bisa diakses kembali.
 
Baca juga: Cara Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Begini Syarat dan Prosesnya

 

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan. Adapun syarat mendaftar program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 adalah sebagai berikut:
 
1. Peserta beralih ke PBI. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI otomatis akan dihapus tunggakannya karena iurannya ditanggung pemerintah.
2. Termasuk masyarakat kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
3. Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa ikut program jika sudah diverifikasi pemerintah daerah.
4. Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
5. Program hanya menghapus iuran selama 24 bulan; sisanya tetap harus dibayar peserta.
 
Baca juga: Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP, Nggak Perlu ke Kantor!
 

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Peserta cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengajukan permohonan registrasi ulang, dan memastikan data kependudukan sudah sesuai. Setelah diverifikasi sebagai peserta PBI, tunggakan akan dihapus sesuai ketentuan.
 
Apabila peserta telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki, berikut cara melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
 
1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Sampaikan permohonan registrasi ulang.
3. Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
4. Pastikan informasi sesuai data kependudukan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan