Pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Cara Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Begini Syarat dan Prosesnya

Arif Wicaksono • 28 Oktober 2025 16:19
Jakarta: Pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 
 
Dalam program ini, seluruh iuran peserta ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar.
 

Kepesertaan PBI diberikan kepada warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Tak pelak hanya warga yang masuk DTKS yang bisa diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis.
 
“Peserta PBI merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya bersumber dari DTKS,” tulis BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya.

Cara Cek Data Penerima Bantuan Iuran di DTKS

Langkah pertama untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis adalah memeriksa apakah nama kamu sudah tercatat di DTKS. Pemeriksaan bisa dilakukan di kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Beberapa daerah juga menyediakan layanan daring untuk mengecek DTKS melalui situs Cek Bansos Kemensos.
 
Apabila nama kamu sudah terdaftar, kelurahan dapat mengusulkan kamu sebagai peserta PBI ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan.
 
Setelah verifikasi selesai, kamu akan memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai bukti kepesertaan aktif.
 
Belum Terdaftar? Ajukan ke Kelurahan
 
Bagi warga yang belum masuk DTKS, pengajuan bisa dilakukan melalui kantor kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili atau surat keterangan tidak mampu. 
 
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan sebelum data diteruskan ke Dinas Sosial. 
Setelah dinyatakan layak, nama kamu akan masuk dalam daftar DTKS dan diusulkan untuk program PBI BPJS Kesehatan.
 
Setelah disetujui, peserta akan menerima pemberitahuan atau bisa melakukan konfirmasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.
 
Peserta PBI dapat langsung menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili yang terdaftar.
 
BPJS Kesehatan menegaskan, masyarakat tidak bisa mendaftar PBI secara mandiri melalui situs atau aplikasi. Prosesnya hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dan berdasarkan data resmi DTKS.

Hubungi Layanan Resmi BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan atau menyampaikan keluhan, masyarakat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 165, Kantor cabang BPJS terdekat dan Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. 
 
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa “pendaftaran cepat BPJS gratis” melalui media sosial atau pesan pribadi.
 
“Seluruh proses pendaftaran peserta PBI tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk mengurus langsung ke kelurahan atau Dinas Sosial,” tegas BPJS Kesehatan.
 
Untuk memperoleh BPJS Kesehatan gratis, masyarakat harus terdata dalam DTKS dan diusulkan oleh pemerintah daerah ke BPJS melalui program PBI. Prosesnya gratis, resmi, dan dapat dilakukan di kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan