Jakarta: Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Bagi umat Islam yang tahun lalu masih memiliki hutang puasa Ramadan bisa segera mengganti baik dengan berpuasa maupun Fidyah.
Kali ini Medcom akan membahas tata cara Fidyah untuk mengganti puasa Ramadan bagi yang berhalangan.
Apa Itu Fidyah?
Melansir laman baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, di mana mereka diwajibkan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang membatasi.
Fidyah ditunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca Juga :
Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp50 ribu pada Ramadan 1447 H
Besaran dan Cara Membayar Fidyah
Imam Malik, Imam As-Syafi'I, menyebut fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Kalangan Hanafiyah menyebut fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000/hari/jiwa.
Jakarta: Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Bagi umat Islam yang tahun lalu masih memiliki hutang puasa Ramadan bisa segera mengganti baik dengan berpuasa maupun
Fidyah.
Kali ini Medcom akan membahas tata cara Fidyah untuk mengganti puasa Ramadan bagi yang berhalangan.
Apa Itu Fidyah?
Melansir laman baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, di mana mereka diwajibkan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang membatasi.
Fidyah ditunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Besaran dan Cara Membayar Fidyah
Imam Malik, Imam As-Syafi'I, menyebut fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Kalangan Hanafiyah menyebut fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000/hari/jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)