Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi Zakat Fitrah (MI/Panca Syurkani)

Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp50 ribu pada Ramadan 1447 H

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Februari 2026 10:44
Ringkasnya gini..
  • BAZNAS RI telah secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Indonesia pada Ramadan 1447 H.
  • Besaran zakat fitrah Ramadan 2026 ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa.
  • Nominal ini setara dengan pemenuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Jakarta: Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Zakat Fitrah Adalah


Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan selama bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan jiwa dan harta dari hal-hal yang kurang baik selama menjalankan puasa Ramadan. 
 
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia. 

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026

Ketua BAZNAS RI, Achmad menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan pemenuhan pangan pokok berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
 
Penetapan angka Rp50.000 ini dilakukan setelah BAZNAS melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah di Indonesia saat ini.
 
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran nilai fidyah, bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Kiai Noor menegaskan bahwa ketetapan ini menjadi acuan utama bagi BAZNAS tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Namun, terdapat ruang untuk penyesuaian mandiri oleh daerah apabila terdapat perbedaan harga beras yang sangat signifikan, selama tetap sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
 
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak hari pertama Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai. Sementara itu, penyaluran kepada para mustahik atau penerima zakat dilakukan oleh lembaga amil paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.
 
Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik guna memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
 
Dengan adanya penetapan awal ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan tertib dan transparan. Sobat Medcom dapat membayar zakat melalui kanal resmi BAZNAS RI baik secara langsung maupun melalui layanan zakat online.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan