Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memohon kepada Presiden Joko Widodo tidak menaikkan cukai tembakau secara eksesif pada 2021. Penaikan tarif cukai rokok di semua golongan yang dianggap ideal berkisar di bawah 10 persen.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto juga memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota serikat pekerja industri hasil tembakau (IHT) akibat penaikan cukai eksesif di 2020. Dia berharap permintaan ini didengar sehingga tidak perlu ada unjuk rasa.
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca: Penerapan Cukai Bikin Industri Hasil Tembakau Makin Babak Belur
Dia menyayangkan rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 13-20 persen pada 2021. Penaikan cukai 2020 dinilai memperburuk kondisi IHT hingga dapat memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK). IHT dinilai bakal lemah akibat turunnya produktivitas dan daya beli pekerja.
"Jangan lupakan juga untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT," kata Sudarto.
Penurunan produksi juga dipengaruhi penyerapan tembakau dari petani tembakau. Kenaikan cukai 2020 dipercaya membuat petani menjerit karena penyerapan industri langsung anjlok 40 persen. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keras rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji.
APTI berharap kenaikan cukai 2020 tidak terlalu tinggi, setidaknya tidak lebih dari 5 persen. Agus mengatakan terpuruknya situasi petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau harusnya menjadi kajian bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai.
Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Rokok
Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memohon kepada Presiden Joko Widodo tidak menaikkan
cukai tembakau secara eksesif pada 2021. Penaikan tarif cukai
rokok di semua golongan yang dianggap ideal berkisar di bawah 10 persen.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto juga memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota serikat pekerja industri hasil tembakau (IHT) akibat penaikan cukai eksesif di 2020. Dia berharap permintaan ini didengar sehingga tidak perlu ada unjuk rasa.
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca:
Penerapan Cukai Bikin Industri Hasil Tembakau Makin Babak Belur
Dia menyayangkan rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 13-20 persen pada 2021. Penaikan cukai 2020 dinilai memperburuk kondisi IHT hingga dapat memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK). IHT dinilai bakal lemah akibat turunnya produktivitas dan daya beli pekerja.
"Jangan lupakan juga untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT," kata Sudarto.
Penurunan produksi juga dipengaruhi penyerapan tembakau dari petani tembakau. Kenaikan cukai 2020 dipercaya membuat petani menjerit karena penyerapan industri langsung anjlok 40 persen. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keras rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji.
APTI berharap kenaikan cukai 2020 tidak terlalu tinggi, setidaknya tidak lebih dari 5 persen. Agus mengatakan terpuruknya situasi petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau harusnya menjadi kajian bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)