Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta memisahkan tempat pembuangan akhir (TPA) limbah medis dengan rumah tangga (domestik). Pemisahan ini guna meminimalisasi penularan covid-19 dari limbah medis.
"Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik. Harus sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis," kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Imran Agus Nurali, dalam diskusi secara daring, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, TPA limbah medis dan domestik masih menjadi satu karena kurangnya lahan. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan standar untuk memisahkan kedua jenis limbah tersebut.
"Seharusnya tidak sulit memisahkan antara limbah domestik dan limbah medis itu tadi. Kami sudah sampaikan lintas kementerian terkait ini," ucap dia.
Baca: KLHK Akui Kesulitan Olah Limbah Medis
Kedua jenis limbah tersebut harus dipisahkan untuk memudahkan petugas mengolah limbah medis. Pemerintah daerah juga didorong ikut membantu menyediakan lahan khusus pembuangan limbah medis dan domestik.
Agus mengatakan pengelolaan limbah medis harus menyentuh sampai tingkatan terendah. "Bisa diselesaikan di tingkat wilayah baik itu tingkat provinsi, kecamatan, kabupaten, sampai ke kelurahan dan desa, bahkan RT/RW," kata dia.
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta memisahkan tempat pembuangan akhir (TPA)
limbah medis dengan rumah tangga (domestik). Pemisahan ini guna meminimalisasi penularan
covid-19 dari limbah medis.
"Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik. Harus sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis," kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Imran Agus Nurali, dalam diskusi secara daring, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, TPA limbah medis dan domestik masih menjadi satu karena kurangnya lahan. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan standar untuk memisahkan kedua jenis limbah tersebut.
"Seharusnya tidak sulit memisahkan antara limbah domestik dan limbah medis itu tadi. Kami sudah sampaikan lintas kementerian terkait ini," ucap dia.
Baca: KLHK Akui Kesulitan Olah Limbah Medis
Kedua jenis limbah tersebut harus dipisahkan untuk memudahkan petugas mengolah limbah medis. Pemerintah daerah juga didorong ikut membantu menyediakan lahan khusus pembuangan limbah medis dan domestik.
Agus mengatakan pengelolaan limbah medis harus menyentuh sampai tingkatan terendah. "Bisa diselesaikan di tingkat wilayah baik itu tingkat provinsi, kecamatan, kabupaten, sampai ke kelurahan dan desa, bahkan RT/RW," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)