Jakarta: Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) melarang masyarakat memotret kompleks GBK dengan kamera digital single lens reflex (DSLR). Pemotretan atau pengambilan video dengan kamera digital profesional harus mendapatkan izin.
Selain itu, masyarakat akan dikenakan tarif bila ingin mengambil gambar maupun video. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono membenarkan aturan baru tersebut.
"Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin," kata Eddy saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Eddy menjelaskan pengambilan foto dan video bersifat komersial seperti prewedding, iklan, hingga endorsement artis papan dikenakan tarif. Namun, endorsement usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau produk lokal tetap diperbolehkan.
"Untuk UMKM yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung program #BanggaBuatanIndonesia," ujarnya.
Baca: Penggunaan Teknologi BIM dalam Renovasi GBK hingga Istora Papua
Namun, Eddy tak tahu persis tarif penggunaan lokasi GBK untuk kebutuhan komersial. Harga diatur pengelola GBK.
"Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK, bisa (dicek) online kok di Love GBK. Kalau enggak salah ada Instagramnya," kata Eddy.
Sebelumnya, fotografer senior Arbain Rambey mempertanyakan aturan memotret di GBK. Menurutnya memotret dengan kamera DSLR dengan kamera canggih tak ada bedanya.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini? " tanya Arbain dalam akun twitternya @arbainrambey.
Cuitan Arbain menjadi ramai dan dibagikan 646 kali. Menanggapi kritik masyarakat yang mulai beredar di media sosial, pihak Eddy mengkau akan menerima masukan publik.
Jakarta: Pengelola Gelora Bung Karno (
GBK) melarang masyarakat memotret kompleks GBK dengan kamera digital single lens reflex (DSLR). Pemotretan atau pengambilan video dengan kamera digital profesional harus mendapatkan izin.
Selain itu, masyarakat akan dikenakan tarif bila ingin mengambil gambar maupun video. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian
Sekretariat Negara Eddy Cahyono membenarkan aturan baru tersebut.
"Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersial harus mendapatkan izin," kata Eddy saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Eddy menjelaskan pengambilan foto dan video bersifat komersial seperti
prewedding, iklan, hingga
endorsement artis papan dikenakan tarif. Namun,
endorsement usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau produk lokal tetap diperbolehkan.
"Untuk UMKM yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung program #BanggaBuatanIndonesia," ujarnya.
Baca:
Penggunaan Teknologi BIM dalam Renovasi GBK hingga Istora Papua
Namun, Eddy tak tahu persis tarif penggunaan lokasi GBK untuk kebutuhan komersial. Harga diatur pengelola GBK.
"Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK, bisa (dicek)
online kok di Love GBK. Kalau enggak salah ada Instagramnya," kata Eddy.
Sebelumnya, fotografer senior Arbain Rambey mempertanyakan aturan memotret di GBK. Menurutnya memotret dengan kamera DSLR dengan kamera canggih tak ada bedanya.
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini? " tanya Arbain dalam akun twitternya @arbainrambey.
Cuitan Arbain menjadi ramai dan dibagikan 646 kali. Menanggapi kritik masyarakat yang mulai beredar di media sosial, pihak Eddy mengkau akan menerima masukan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)