Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendorong pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional. Dia menilai pengelolaan kedirgantaraan Indonesia harus disinergikan dan dibuat komprehensif.
“Saya meyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara, untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis,” kata Fadjar Prasetyo saat membuka seminar Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang disiarkan virtual, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Kasau menyebut Indonesia hingga saat ini belum memiliki satu badan yang mengelola ruang udara nasional secara menyeluruh. Padahal, keberadaan badan khusus itu penting untuk pengelolaan ruang udara yang melibatkan sektor pertahanan, keamanan, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Kami tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional yang terbatas pada sudut pandang pertahanan negara," kata dia.
Baca: Pemerintah Harus Memastikan Kedaulatan Udara Indonesia
Fadjar mendorong sinkronisasi atau penyatuan berbagai kepentingan dalam tata kelola ruang udara nasional. Sehingga, pengolala udara nasional tak lagi terpisah antara sektor yang ditangani.
“Sehingga aspek security, safety, dan prosperity senantiasa bisa terwadahi,” kata dia.
KSAU menyebut beberapa kegiatan pengelolaan ruang udara nasional masih memiliki kekosongan hukum. Antara lain, batas wilayah secara vertikal dan horizontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan, pelanggaran menerobos daerah udara terlarang, sanksi hukum pelanggaran wilayah udara, hingga pemetaan dan foto udara.
Dia juga menyebut kewenangan masing-masing pemangku kepentingan, batas kewenangan antara pusat dan daerah, potensi terhadap ancaman, dan pemanfaatan perkembangan teknologi kerdigantaraan juga perlu diatur. Dia berharap DPR selalu penyusun legislasi mempertimbangkan persoalan ini.
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendorong pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional. Dia menilai pengelolaan
kedirgantaraan Indonesia harus disinergikan dan dibuat komprehensif.
“Saya meyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh
stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara, untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis,” kata Fadjar Prasetyo saat membuka seminar Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang disiarkan virtual, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Kasau menyebut Indonesia hingga saat ini belum memiliki satu badan yang mengelola
ruang udara nasional secara menyeluruh. Padahal, keberadaan badan khusus itu penting untuk pengelolaan ruang udara yang melibatkan sektor pertahanan, keamanan, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Kami tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional yang terbatas pada sudut pandang pertahanan negara," kata dia.
Baca:
Pemerintah Harus Memastikan Kedaulatan Udara Indonesia
Fadjar mendorong sinkronisasi atau penyatuan berbagai kepentingan dalam tata kelola ruang udara nasional. Sehingga, pengolala udara nasional tak lagi terpisah antara sektor yang ditangani.
“Sehingga aspek
security,
safety, dan
prosperity senantiasa bisa terwadahi,” kata dia.
KSAU menyebut beberapa kegiatan pengelolaan ruang udara nasional masih memiliki kekosongan hukum. Antara lain, batas wilayah secara vertikal dan horizontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan, pelanggaran menerobos
daerah udara terlarang, sanksi hukum pelanggaran wilayah udara, hingga pemetaan dan foto udara.
Dia juga menyebut kewenangan masing-masing pemangku kepentingan, batas kewenangan antara pusat dan daerah, potensi terhadap ancaman, dan pemanfaatan perkembangan teknologi kerdigantaraan juga perlu diatur. Dia berharap DPR selalu penyusun legislasi mempertimbangkan persoalan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)