Pemerkosaan. Ilustrasi: Medcom.id/M Rizal.
Pemerkosaan. Ilustrasi: Medcom.id/M Rizal.

SMP di Serang Dianggap Teledor Atas Aksi Guru Mesum

Fachri Audhia Hafiez • 24 Juni 2019 07:07
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai SMP di Cikeusal, Serang, Banten, lalai lantaran tiga gurunya terlibat hubungan seks dengan muridnya. Perbuatan pelaku telah mencoreng dunia dan lembaga pendidikan.
 
"Pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya," kata Retno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 23 Juni 2019.
 
Menurut dia, meski pelaku telah dipecat sebagai honorer dan penonaktifan tugas guru aparatur sipil negara (ASN), hukuman itu dinilai belum cukup. Hukuman, kata dia, seharusnya tidak hanya dijatuhi ketiga guru, tetapi juga kepala dan manajemen sekolah.

"Karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," ujar Retno.
 
Parameter kelalaian itu lantaran perbuatan mesum itu dilakukan ruang laboratorium sekolah dan saat jam pelajaran. KPAI turut meminta adanya pengawasan di ruang-ruang sekolah yang rawan dengan tindakan asusila.
 
"KPAI mengusulkan agar ke depan untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda (pemerintah daerah) memberikan dukungan sekolah untuk memasang CCTV di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan di lingkungan sekolah," ujar Retno.
 
Retno mengatakan KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengevaluasi kepala dan manajemen sekolah itu. Dinas Pendidikan juga perlu mengampanyekan masalah ini kepada seluruh kepala sekolah di Serang untuk mengantisipasi perbuatan serupa tak terulang.
 
"Kepala Dinas Pendidikan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program sekolah ramah anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," ujar Retno.
 
DD, ON, dan AP, tiga oknum guru SMP di Cikeusal, diduga terlibat hubungan seksual dengan muridnya. Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan bui.
 
Baca: Gamer Diperkosa Kenalan dari Game Online
 
Ketiganya diduga terlibat pesta seks dengan tiga muridnya di sebuah laboratorium komputer saat jam sekolah. Salah satu korban, DO, diketahui positif hamil.
 
"Karena mereka ini berstatus pengajar pada waktu itu jadi cukup berat, maksimal 20 tahun penjara," kara Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan dalam keterangannya, Jumat, 21 Juni 2019.
 
Para pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 18 Juni 2019, di kediamannya masing-masing. ON ditangkap di Kampung Pasir Kakapa, Cikeusal, sedangkan DD dan AS di Kampung Ciagel Barat, Serang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan