Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom
Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom

Terpopuler Nasional: Dissenting Opinion Hingga Sanksi Teguran Lisan Hakim MK

Medcom • 08 November 2023 06:37
Jakarta: Pemberitaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi sorotan sepanjang Selasa, 7 November 2023. Beberapa artikel di antaranya berstatus terpopuler di kanal Nasional Medcom.id.

Dissenting Opinion Anggota MKMK, Bukti Putusan dengan Akal Sehat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons positif pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota MKMK Bintan Saragih. Pendapat itu terkait sanksi yang diberikan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
 
"Dengan adanya dissenting opinion, menggambarkan bahwa kami membuat keputusan dengan perdebatan, dan itu sehat, dengan akal sehat," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
 
Jimly mengatakan anggota MKMK yang tidak sepakat dengan putusan dipersilakan menyampaikan pendapatnya. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
 
"Kalau tidak sepakat, umumkan ke publik sebagai pertanggungjawaban publik," papar dia. Selengkapnya, baca di sini.
 
Baca juga: Ini Harapan Hamdan Zoelva Terhadap Pemilihan Pengganti Anwar Usman

Mengenal Teguran Lisan, Sanksi yang Diberikan MKMK Kepada 6 Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Adapun dugaan pelanggaran etik ini ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
 
Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor. "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023 sore.
 
Adapun enam hakim tersebut Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah. Selengkapnya, baca di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan