Eks Ketua MK Hamdan Zoelva bersama mantan hakim konstitusi. Foto: Beranda Antara.
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva bersama mantan hakim konstitusi. Foto: Beranda Antara.

Ini Harapan Hamdan Zoelva Terhadap Pemilihan Pengganti Anwar Usman

Antara • 08 November 2023 06:14
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru. Diharapkan, pengganti Anwar Usman terpilih secara aklamasi.
 
Hal itu disapaikan Hamdan dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Pertemuan dilakukan merespons putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
 
"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan saat dikutip dari Antara, Rabu, 8 November 2023.

Ia menegaskan proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, pemimpin MK selanjutnya bisa memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.
 
"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
 
Baca juga: Tak Terganggu Putusan MKMK, Gibran Tetap 'Berlayar' Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
 
Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
 
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
 
Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK. Larangan tersebut berlaku hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
 
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan