Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Foto: Tangkapan layar
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Foto: Tangkapan layar

Mengenal Teguran Lisan, Sanksi yang Diberikan MKMK Kepada 6 Hakim MK

Adri Prima • 07 November 2023 17:51
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Adapun dugaan pelanggaran etik ini ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
 
Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor. "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023 sore.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagiamana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
 
Adapun enam hakim tersebut Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah. 
 
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Cs Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksinya Teguran Lisan
 

Apa itu teguran lisan?


Teguran lisan termasuk dalam kategori hukuman disiplin ringan untuk aparatur negara. Mengutip dari laman resmi BKN, teguran lisan yakni hukuman ringan yang dituangkan dalam surat keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum serta dinyatakan secara lisan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dan disampaikan kepada yang melakukan Pelanggaran Disiplin. 
 
Selain teguran lisan, sanksi disiplin ringan lainnya antara lain teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 
 
Teguran tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
 
Sedangkan pernyataan tidak puas secara tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan