"Sehingga ketika ada perluasan kewenangan untuk penindakan, pemblokiran, dan pemutusan akses ruang siber, kita cukup skeptis," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Nenden mencontohkan berbagai pelanggaran hak digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, pemutusan akses internet di Papua pada 2019.
"Kemudian waktu covid-19, ada virtual police yang fungsinya memantau postingan publik di media sosial," papar dia.
Nenden juga menceritakan pengalaman SafeNet mendampingi seorang masyarakat. Warga itu aktif merekam pelanggaran polisi dan memublikasikannya.
"Kemudian ditangkap dan dilaporkan dengan UU ITE (Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar dia.
Baca Juga: Poin Penyadapan dalam Draf Revisi UU Polri Disorot |
Nenden mengatakan sejumlah kasus itu merupakan pelanggaran hak digital. Dia tidak ingin fenomena itu berlangsung dalam jangka panjang.
"Karena akan berbalik pada mencederai demokrasi digital yang selama ini sudah kita buat lebih baik," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id