Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP

Ini Layanan yang Nggak Bisa Dipakai Jika Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Juni 2024 14:41
Jakarta: Pemerintah mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hari ini Minggu, 30 Juni 2024 merupakan batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.
 
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah melakukan perpanjangan batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya batas pemadanan adalah Januri 2024 diundur menjadi 30 Juni 2024. 
 
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
 
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP lama dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP baru dengan format 16 digit digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia sekarang. 
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, perubahan jadwal ini dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak. Serta, upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP).
 
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan hingga batas waktu yang ditentukan akan mendapat ‘sanksi’. Wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut merupakan layanan yang tidak bisa dilakukan jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
  1. Layanan pencairan dana pemerintah.
  2. Layanan ekspor dan impor.
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
 
Baca juga: Besok Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP, Cek Statusnya Sekarang!
 

Cara Pemadanan NIK-NPWP


Pemadanan atau validasi NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah mudah pemadanan NIK-NPWP:
  1. Buka situs web pajak.go.id.
  2. Klik "Login" pada halaman pojok kanan atas.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, buatlah kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
  4. Pilih menu "Profil".
  5. Masukkan NIK sesuai KTP.
  6. Konfirmasi kembali NIK sudah sesuai dengan KTP.
  7. Klik "Ubah Profil".
  8. Lakukan "Logout".
  9. Coba kembali lagi untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan