Pemadanan NIK-NPWP terakhir 30 Juni 2024
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah memadankan NIK-NPWP sebagai langkah strategis untuk membuat administrasi menjadi lebih praktis dan efisien. Tujuan utamanya adalah menerapkan sistem Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor identitas bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Diberlakukannya SIN ini juga sejalan dengan digitalisasi yang semakin pesat sehingga pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain itu, sistem ini juga ditujukan untuk menegaskan wajib pajak yang tidak patuh sehingga tercipta masyarakat yang adil dan memiliki kepastian hukum dalam perpajakan.
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP dan penggunaan NPWP adalah 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem SIN akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca juga: Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP, Terakhir 30 Juni |
Cara cek NPWP aktif atau tidak
Setiap wajib pajak harus mengecek apakah NPWP aktif atau tidak agar dapat membayar pajak. Adapun berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mengecek NPWP sebagai berikut seperti yang dilansir dari OnlinePajak.
a. Melalui website resmi DJP
1. Buka situs ereg.pajak.go.id2. Masukkan NPWP dengan akurat.
3. Jika NPWP masih aktif, nomor identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Jika tidak, tandanya NPWP sudah tidak aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, silakan kunjungi kantor pajak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
b. Melalui kode QR di Kartu NPWP
1. Pada kartu NPWP, scan kode QR yang terletak di pojok kiri bawah kartu.2. Setelah di-scan, maka akan dialihkan ke laman resmi DJP (account.pajak.go.id)
3. Masukan NPWP dengan akurat, kemudian klik 'Cek'.
4. Akan muncul tampilan notifikasi berisi validasi NPWP.
c. Melalui aplikasi M-Pajak
M-Pajak adalah aplikasi yang resmi dirilis oleh DJP dan tersedia untuk Android ataupun iOS.1. Unduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan login dengan akun yang telah terdaftar.
3. Temukan 'Cek NPWP'.
4. Jika data NPWP muncul, berarti NPWP valid dan sudah terdaftar. Namun, jika tidak, artinya NPWP tidak aktif dan segera kunjungi kantor pajak untuk mendapatkan bantuan terkait masalah tersebut.
Selain cara-cara tersebut, kamu juga dapat mengetahui NPWP aktif atau tidak melalui Kring Pajak di 1500200. Hotline resmi perpajakan tersebut dapat melayani selama 24 jam dan juga dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan informasi pribadi.
Sementara itu, cara lainnya adalah kamu dapat selalu mengunjungi kantor pajak untuk menyelesaikan semua masalah tentang perpajakan.
Seperti itulah informasi mengenai pemadanan NIK-NPWP dan cara mengetahui status NPWP. Semoga membantu! (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id