Jakarta: Wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa segera melakukan pemadanan. Pasalnya, batas akhir validasi atau pemadanan NIK-NPW semakin dekat.
Diketahui tenggat waktu pemadanan adalah 30 Juni 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dikutip Rabu, 19 Juni 2024.
Data DJP pada akhir Maret tercatat sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.
Cara Pemadanan NIK sebgai NPWP
Wajib pajak bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
Buka laman pajak.go.id
Klik menu Login di pojok kanan atas
Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Jakarta: Wajib pajak yang belum memadankan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa segera melakukan pemadanan. Pasalnya, batas akhir validasi atau pemadanan NIK-NPW semakin dekat.
Diketahui tenggat waktu pemadanan adalah 30 Juni 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan dengan terbatas hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dikutip Rabu, 19 Juni 2024.
Data DJP pada akhir Maret tercatat sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.
Cara Pemadanan NIK sebgai NPWP
Wajib pajak bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman pajak.go.id
- Klik menu Login di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)