Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan ini baru diberlakukan tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
"Rencananya tahun depan, insyaAllah. Ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data pribadi seseorang," ujar Yusri kepada wartawan pada Jumat, 24 Mei 2024.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Calo Pembuatan SIM di Satpas Polres Depok |
Kebijakan single data mempermudah proses pendataan
Yusri menambahkan melalui kebijakan single data tersebut maka akan mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih lagi, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id