Jakarta: Sampah alat peraga kampanye dilarang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung ramah lingkungan.
"Perlu komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah penyelenggaraan pemilu. Pemilu harus ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.
Selain alat peraga kampanye, KLHK mengategorikan sampah pemilu meliputi selebaran, brosur, poster, stiker, atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul. Rosa mengatakan penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut tidak hanya dapat mengganggu keindahan, tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.
"Hal ini tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan sebagaimana tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Rosa.
Surat Edaran Sampah Pemilu
Untuk mengendalikan timbulan sampah dari penyelenggaraan pemilu, KLHK mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024. Surat edaran ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran itu, Siti menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu termasuk kategori sampah spesifik. PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyatakan sampah pemilu masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Pada UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye, wajib mengurangi dan menanganinya.
Surat edaran juga menyatakan dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
"Juga untuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan," demikian bunyi surat edaran.
Isi Surat Edaran Sampah Pemilu
Lebih rinci Surat Edaran Menteri LHK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta pemilu, dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Agar dapat mewujudkan pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup serta menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan pemilu;
Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Jakarta:
Sampah alat peraga kampanye dilarang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung ramah lingkungan.
"Perlu komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah penyelenggaraan pemilu. Pemilu harus ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Februari 2024.
Selain alat peraga kampanye, KLHK mengategorikan sampah pemilu meliputi selebaran, brosur, poster, stiker, atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul. Rosa mengatakan penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut tidak hanya dapat mengganggu keindahan, tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.
"Hal ini tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan sebagaimana tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Rosa.
Surat Edaran Sampah Pemilu
Untuk mengendalikan timbulan sampah dari penyelenggaraan pemilu, KLHK mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024. Surat edaran ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran itu, Siti menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu termasuk kategori sampah spesifik. PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyatakan sampah pemilu masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Pada UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye, wajib mengurangi dan menanganinya.
Surat edaran juga menyatakan dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
"Juga untuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan," demikian bunyi surat edaran.
Isi Surat Edaran Sampah Pemilu
Lebih rinci Surat Edaran Menteri LHK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta pemilu, dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Agar dapat mewujudkan pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup serta menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan pemilu;
- Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)