Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. MI/Pius Erlangga
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. MI/Pius Erlangga

Banyak Dampak Buruknya, Pemerintah Diminta Serius dalam Berantas Judi Online

Fetry Wuryasti • 18 Juni 2024 22:03
Jakarta: Praktik judi online dinilai menimbulkan banyak dampak buruk terhadap masyarakat, seperti meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, serta keagamaan. Sehingga, pemerintah harus benar-benar serius memberantas judi online.
 
"(Dampak buruk yang timbul akibat terjerat judi online) seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui keterangan yang diterima, Selasa, 18 Juni 2024.
 
Di sisi lain, Anwar mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sejumlah langkah yang sudah dirumuskan satgas dalam memberantas judi online juga dipuji.

Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.
 
Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi, satgas akan merehabilitasi mereka.
 
Dia berharap dengan adanya satgas ini, pemberantasan judi online di Indonesia benar-benar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
"Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," kata Anwar.
 
Baca Juga: Saran Kriminolog Soal Pemberantasan Judi Online

Dia menekankan memang tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online sampai ke akar-akarnya.
 
"Apalagi sudah banyak anak-anak dan remaja yang terlibat dalam praktik haram dan tidak terpuji itu. Sehingga kalau ini dibiarkan berlangsung, akan merusak ekonomi, juga mental dan masa depan. Kita tentu tidak mau itu terjadi," kata Anwar.
 
Berdasarkan keterangan PPATK, jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I pada 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Apabila diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
 
"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024," kata Anwar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan