Jakarta: Kriminolog Reza Indragiri mengungkap penanganan kasus judi online bukanlah hal yang mudah. Tapi, ada dua cara yang bisa dilakukan agar judi online bisa ditangani dengan baik.
“Sebenarnya bisa dilakukan dengan memenuhi dua syarat saja, pertama harus cepat, kedua harus konsisten,” kata Reza dalam tayangan Metro TV, Selasa, 18 Juni 2024.
Meski demikian, menurut Reza tidak mudah juga memenuhi dua syarat tersebut. Para penegak hukum harus benar-benar memiliki komitmen yang kuat jika ingin judi online diberantas secara utuh.
“Untuk memastikan kita bisa membersihkan lantai dengan sebersih-bersihnya, maka syarat mutlaknya adalah kita memiliki sapu yang sebersih-bersihnya,” ucap Reza.
Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, tidak segampang itu menyebut para korban judi online masuk dalam kategori korban karena kecanduan. Sebab untuk sampai pada tahap kecanduan kata dia, butuh asesmen yang mendalam.
“Jika seseorang sudah masuk dalam kategori pidana sudah tidak tepat lagi disebut sebagai adiksi. Maka saya mengingatkan kembali by default masalah judi online di negara kita masuk dalam masalah pidana,” kata dia.
Jakarta: Kriminolog Reza Indragiri mengungkap penanganan kasus
judi online bukanlah hal yang mudah. Tapi, ada dua cara yang bisa dilakukan agar judi online bisa ditangani dengan baik.
“Sebenarnya bisa dilakukan dengan memenuhi dua syarat saja, pertama harus cepat, kedua harus konsisten,” kata Reza dalam tayangan Metro TV, Selasa, 18 Juni 2024.
Meski demikian, menurut Reza tidak mudah juga memenuhi dua syarat tersebut. Para penegak hukum harus benar-benar memiliki komitmen yang kuat jika ingin judi online diberantas secara utuh.
“Untuk memastikan kita bisa membersihkan lantai dengan sebersih-bersihnya, maka syarat mutlaknya adalah kita memiliki sapu yang sebersih-bersihnya,” ucap Reza.
Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, tidak segampang itu menyebut para korban judi online masuk dalam kategori korban karena kecanduan. Sebab untuk sampai pada tahap kecanduan kata dia, butuh asesmen yang mendalam.
“Jika seseorang sudah masuk dalam kategori pidana sudah tidak tepat lagi disebut sebagai adiksi. Maka saya mengingatkan kembali by default masalah judi online di negara kita masuk dalam masalah pidana,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)