teror karangan bunga. (Medcom.id/Candra Yuri)
teror karangan bunga. (Medcom.id/Candra Yuri)

Usai OTT di Basarnas, Pejabat KPK Diteror Lewat Karangan Bunga

Candra Yuri Nuralam • 31 Juli 2023 09:26
Jakarta: Sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan teror karangan bunga ke rumahnya. Ancaman ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) berlangsung.
 
Karangan bunga yang hadir mengatasnamakan 'tetangga'. Isinya berupa selamat karena sudah memasuki pekarangan rumah 'tetangga'.
 
"Karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjadi pihak yang mendapatkan teror karangan bunga itu. Mereka berdua merupakan pejabat struktural yang memaparkan materi konferensi pers OTT di Basarnas beberapa waktu lalu.
Baca: Bantah Tudingan soal Koordinasi, Firli: KPK Melibatkan POM TNI Sejak Awal

Teror itu bukan satu-satunya yang terjadi di KPK setelah OTT. Menurut Ghufron, ancaman sudah terjadi sejak Jumat, 28 Juli 2023.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan