Mabes TNI menyambangi KPK. (Medcom.id/Candra)
Mabes TNI menyambangi KPK. (Medcom.id/Candra)

Bantah Tudingan soal Koordinasi, Firli: KPK Melibatkan POM TNI Sejak Awal

Candra Yuri Nuralam • 31 Juli 2023 07:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik soal koordinasi operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Lembaga Antirasuah dinilai salah karena tidak mengajak Mabes TNI membangun koneksitas sejak awal.
 
Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan itu. Sebab, Mabes TNI sudah dilibatkan dalam gelar perkara.
 
"Dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli 2023.

Firli memastikan pihak TNI mengetahui bahwa Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsim Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dijadikan tersangka karena diduga menjadi penerima suap pengadaan barang dan jasa. Mereka juga disebut tidak memberikan protes.
 
Menurut Firli, pihak TNI juga sudah sepakat bakal menangani kasus Afri dan Henri. Sementara itu, KPK yang memproses hukum pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
 
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI atau militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer atau TNI kepada TNI," ucap Firli.
Baca: OTT Perwira, Panglima TNI Disebut Kecewa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihak TNI tidak hanya disuruh duduk dalam gelar perkara kasus itu. Mereka juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
 
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ucap Alex.
 
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam penanganan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu. KPK juga sudah menemukan bukti cukup untuk menetapkan Afri dan Henri sebagai tersangka.
 
"Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Alex.
 
Henri dan Afri memang sudah sejak awal bakal diproses oleh Mabes TNI. Menurut Alex, lanjutan proses hukum keduanya cuma tinggal administrasi secara militer.
 
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alex.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan