Jakarta: Kasus prostitusi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) terkuak di Jakarta Barat. Tersangka prostitusi yang merupakan warga negara Uzbekistan dan Maroko sudah ditangkap pihak Imigrasi.
Kedua warga negara asing ialah RZ, 27, dari Uzbekistan, dan MBS, 24, dari Maroko. Pihak Imigrasi masih mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan kedua WNA itu.
"Menurut penyidikan sementara memang di-booking secara online. Mereka sudah masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan mereka melancarkan aksinya melalui website online, tapi posisinya orangnya sudah ada di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Silmy mengatakan prostitusi ini memanfaatkan platform online yang diakses menggunakan Virtual Private Network (VPN). VPN adalah perangkat lunak yang memungkinkan para penggunanya dapat tersambung ke layanan internet secara pribadi.
"Semua website sudah tidak bisa diakses dari lama, cuma mereka mengaksesnya melalui VPN," ucap dia.
Silmy mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi Jakarta Barat yang menangani permasalahan ini dengan sangat baik. Dia mengatakan ini merupakan bentuk penguatan tugas dan fungsi Imigrasi.
"Sengaja saya hadir di sini untuk mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakarta Barat. Kedua, juga sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan," tegas dia.
Pihak Imigrasi Jakarta Barat juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dari kedua handphone tersangka, uang tunai Rp2,3 juta, alat kontrasepsi pria dan wanita, uang tunai USD200, dan paspor.
Pihak Imigrasi terus mengupayakan langkah pencegahan agar kasus prostitusi online WNA tidak kembali tejadi dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Serta, menjadikan Indonesia sebagai negara yang nyaman bagi warganya.
"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia kami akan berkomunikasi dengan Polri, kalau dari luar negeri kami memiliki keterbatasan tapi setidaknya bisa membangun kewaspadaan," ucap Silmy. (Amelia Narasoma)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus prostitusi
online yang melibatkan warga negara asing (
WNA) terkuak di Jakarta Barat. Tersangka
prostitusi yang merupakan warga negara Uzbekistan dan Maroko sudah ditangkap pihak Imigrasi.
Kedua warga negara asing ialah RZ, 27, dari Uzbekistan, dan MBS, 24, dari Maroko. Pihak Imigrasi masih mendalami kasus prostitusi
online yang melibatkan kedua WNA itu.
"Menurut penyidikan sementara memang di-
booking secara
online. Mereka sudah masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan mereka melancarkan aksinya melalui
website online, tapi posisinya orangnya sudah ada di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Silmy mengatakan prostitusi ini memanfaatkan
platform online yang diakses menggunakan
Virtual Private Network (VPN). VPN adalah perangkat lunak yang memungkinkan para penggunanya dapat tersambung ke layanan internet secara pribadi.
"Semua
website sudah tidak bisa diakses dari lama, cuma mereka mengaksesnya melalui VPN," ucap dia.
Silmy mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi Jakarta Barat yang menangani permasalahan ini dengan sangat baik. Dia mengatakan ini merupakan bentuk penguatan tugas dan fungsi Imigrasi.
"Sengaja saya hadir di sini untuk mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakarta Barat. Kedua, juga sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan," tegas dia.
Pihak Imigrasi Jakarta Barat juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui
WhatsApp dari kedua
handphone tersangka, uang tunai Rp2,3 juta, alat kontrasepsi pria dan wanita, uang tunai USD200, dan paspor.
Pihak Imigrasi terus mengupayakan langkah pencegahan agar kasus prostitusi
online WNA tidak kembali tejadi dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Serta, menjadikan Indonesia sebagai negara yang nyaman bagi warganya.
"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia kami akan berkomunikasi dengan Polri, kalau dari luar negeri kami memiliki keterbatasan tapi setidaknya bisa membangun kewaspadaan," ucap Silmy. (
Amelia Narasoma)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)