Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto (kiri) saat mengungkap kasus WNA bermasalah.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto (kiri) saat mengungkap kasus WNA bermasalah.

Palsukan Visa Indonesia, 2 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 28 Maret 2023 13:16
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SA, 30, dan MK, 26. Keduanya dibekuk lantaran terbukti berusaha masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan visa Republik Indonesia palsu.
 
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023, menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta pada pukul 08.45 WIB. SA dan MK menggunakan visa kuasa perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.
 
"Setelah dilakukan uji forensik, terbukti bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua pelaku tidak sesuai dengan standard kualitas cetakan stiker asli visa Indonesia, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli visa Indonesia juga tidak kami temukan," ujar Silmy, Selasa, 28 Maret 2023.

Memperkuat temuan tersebut, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua pelaku tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan visa kuasa perwakilan. SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali.
 
"Saat diperiksa keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD," kata dia.
 
Baca: WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi

Sebaliknya, Silmy menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia. Saat ini, KR berada di Bangladesh.
 
Silmy menuturkan pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, seperti empat paspor Bangladesh, dua lembar stiker visa Republik Indonesia palsu, dua unit telepon selular.
 
"Kami juga berhasil menyita empat boarding pass, dua e-Ticket, satu kartu identitas Bangladesh, dua sertifikat vaksin, dan uang tunai," jelasnya.
 
Atas perbuatanya, pelaku SA dan MK dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan