Jakarta: Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yogi Ikhwan mengatakan warga DKI Jakarta kini dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi udara.
DLH DKI Jakarta mengatakan aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu,” kata Yogi mengutip dari Antara, Senin, 4 September 2023.
Pelaporan masyarakat atas pembakaran sampah akan segera ditelusuri DLH dan pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian. Petugas yang akan menindak pembakar sampah merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH.
Baca juga: Bicara Udara Bakal Gencar Edukasi ke Masyarakat soal Dampak Polusi Udara |
Yogi juga mengatakan warga yang membakar sampah harus dilaporkan karena pembakaran sampah akan menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Proses pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa sebabkan kanker.
Selain itu, aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta juga telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.
Cara Membuat Laporan di Aplikasi JAKI
Adapun bagi Sobat Medcom yang akan melaporkan pembakar sampah, berikut Medcom.id telah menuliskan langkah-langkahnya.
- Buka aplikasi JAKI di ponsel
- Pada Beranda JAKI, ketuk ikon kamera pada bagian tengah bawah layar
- Foto permasalahan yang ingin dilaporkan
- Pilih kategori laporan yang sesuai
- Lengkapi deskripsi laporan dengan detail permasalahan serta titik kenal lokasi
- Tentukan visibilitas laporanmu (sembunyikan atau tampilkan laporan)
- Konfirmasi kebenaran laporanmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di