Jakarta: Tahap verifikasi data bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 disebut rawan pelanggaran administrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi proses tersebut.
"Pengawasn ketat itu diperlukan mengingat data para bacaleg yang ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenti melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia menyampaikan sejumlah bentuk kerawanan pelanggaran proses verifikasi. Salah satunya data ganda bakal caleg.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan," ungkap dia.
Dia menyampaikan data ganda tersebut bisa dalam aspek daerah pemilihan, partai politik, dan lain sebagainya. Hal itu harus diwaspadai.
"Sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," ungkap dia.
Tak hanya data ganda, dia meminta seluruh pengawas mengidentifikasi kemungkinan perbedaan identitas bakal caleg. Misal, perbedaan nama di kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
"Dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan penelitian atau verifikasi dokumen bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Hal itu dilakukan setelah tahap pendaftaran selesai dilakukan.
"Mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Mei 2023.
Proses verifikasi dilakukan beberapa tahap. Pertama, penyelenggara pemilu akan menilai dan meneliti dokumen persyaratan bakal caleg.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tahap verifikasi data bakal calon anggota legislatif (caleg)
Pemilu 2024 disebut rawan pelanggaran administrasi. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) bakal mengawasi proses tersebut.
"Pengawasn ketat itu diperlukan mengingat data para bacaleg yang ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses Bawaslu," kata Anggota
Bawaslu Lolly Suhenti melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia menyampaikan sejumlah bentuk kerawanan pelanggaran proses verifikasi. Salah satunya data ganda bakal
caleg.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan," ungkap dia.
Dia menyampaikan data ganda tersebut bisa dalam aspek daerah pemilihan,
partai politik, dan lain sebagainya. Hal itu harus diwaspadai.
"Sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," ungkap dia.
Tak hanya data ganda, dia meminta seluruh pengawas mengidentifikasi kemungkinan perbedaan identitas bakal caleg. Misal, perbedaan nama di kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
"Dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan penelitian atau verifikasi dokumen bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Hal itu dilakukan setelah tahap pendaftaran selesai dilakukan.
"Mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Mei 2023.
Proses verifikasi dilakukan beberapa tahap. Pertama, penyelenggara pemilu akan menilai dan meneliti dokumen persyaratan bakal caleg.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)