"Mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Mei 2023.
Proses verifikasi dilakukan beberapa tahap. Pertama, penyelenggara pemilu akan menilai dan meneliti dokumen persyaratan bakal caleg.
"Akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum?" ungkap dia.
| Baca juga: KPU DKI Verifikasi Berkas Caleg DPRD dan DPD Mulai Hari Ini |
Jika belum lengkap, KPU akan menyampaikan ke partai. Mereka diminta melengkapi kekurangan tersebut.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar dia.
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran bacaleg dari 18 parpol nasional. KPU RI menangani pendaftaran bacaleg untuk 84 daerah pemilihan (dapil) seluruh Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id