Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu yang diatur dalam regulasi itu ialah posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 38 Tahum 2023 tentang KKP, dikutip Medcom.id, Minggu, 18 Juni 2023.
Dalam ayat 2 Pasal 2 dijelaskan posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Kemudian, ayat 3 hingga 5 Pasal 2 dijelaskan tugas dan kewenangan wakil menter KKP.
Tugas yang dimaksud di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan KKP. Serta, membantu menteri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan KKP.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal 4 menjelaskan KKP bertugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mendatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu yang diatur dalam regulasi itu ialah posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, menteri dapat dibantu oleh
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 38 Tahum 2023 tentang KKP, dikutip
Medcom.id, Minggu, 18 Juni 2023.
Dalam ayat 2 Pasal 2 dijelaskan posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Kemudian, ayat 3 hingga 5 Pasal 2 dijelaskan tugas dan kewenangan wakil menter KKP.
Tugas yang dimaksud di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan KKP. Serta, membantu menteri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan KKP.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Pasal 4 menjelaskan KKP bertugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)