Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah
Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah

Ekspor Pasir Laut, Komisi IV DPR Cecar KKP

MetroTV • 12 Juni 2023 16:08
Jakarta: Komisi IV DPR RI meminta kejelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait peraturan atas pengelolaan dan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dipertanyakan.
 
Menurut sejumlah anggota Komisi IV, PP yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu menuai polemik dikalangan masyarakat. Ketua Komisi IV Sudin mempertanyakan tahapan keluarnya peraturan itu.
 
“Komisi IV DPR meminta penjelasan terkait PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ujar Sudin di Kompleks DPR, Senin, 12 Juni 2023.

Anggota Komisi IV Slamet menyoroti keterbukaan pemerintah terkait produk hukum tersebut. Sebab, dirinya tidak pernah mengetahui rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu.
 
Baca: Ekspor Pasir Laut, Kementerian ESDM Segera Tentukan Lokasi

“Minimal angin-angin sayup mau ada PP ini, sehingga ini kemudian membuat kami kecurigaan apalagi setelah kami membaca isinya,” ucap Slamet.
 
Dia mempertanyakan landasan ilmiah KKP menerbitkan aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Khususnya, memastikan alat yang digunakan tidak merusak lingkungan.
 
Slamet mengkhawatirkan adanya penumpang gelap dalam PP tersebut. Sehingga, hanya akan menguntungkan segelintir kelompok.
 
“Saya ragu dengan model pengawasan selama ini yang masih lemah. Jadi memperkaya kelompok-kelompok tertentu, negara tidak mendapatkan penambahan tidak sebanding dengan kerusakan ekologi,” pungkasnya.
 
Sarah Ruhendi
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan