Mario Dandy Satriyo (baju orange), anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ditampilkan dalam konferensi pers. Branda Antara
Mario Dandy Satriyo (baju orange), anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ditampilkan dalam konferensi pers. Branda Antara

Ini Sosok yang Pertama Kali Ngadu ke Mario Dandy soal Perbuatan Tidak Baik D

Antara • 25 Februari 2023 06:35
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru, APA, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS), anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Saksi merupakan orang yang pertama kali mengadu soal perbuatan tidak baik korban, D, kepada AG, teman dekat Mario Dandy.
 
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2023.
 
Ade Ary menjelaskan saksi APA meneruskan dugaan perbuatan tidak baik itu kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG. Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG. 

Setelah diduga dibenarkan soal kejadian tidak baik itu, tersangka emosi dan mengajak D bertemu. "Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," ujar dia.
 
Lalu, Mario Dandy, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi D yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan alasan mengembalikan kartu pelajar D.
 

Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tahan Teman Mario Dandy, S dan A


Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini, bukan AG. "Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.
 
Dia berdalih AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan. Dia juga ingin nama baik AG kembali pulih.
 
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan S menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap D. Keduanya juga sudah ditahan.
 
Mario Dandy dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan