Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Antara

Polisi Diminta Segera Tahan Teman Mario Dandy, S dan A

Lukman Diah Sari • 25 Februari 2023 01:57
Jakarta: Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta kepolisian segera menahan dua teman tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (David), Mario Dandy Satriyo (MDS). Pertama, yakni S atau SLRPL yang telah ditetapkan jadi tersangka.
 
"Teman Mario dengan inisial S, laki-laki, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, harus langsung ditahan, polisi harus bergerak cepat, karena kasus ini semakin panas, apalagi sejak video penganiayaan David tersebar," kata Muannas dalam keterangan pers, diterima di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Pendiri Cyber Indonesia ini juga meminta polisi untuk menjadikan teman MDS, yakni A, jadi tersangka. Menurut dia, A juga harus ditahan.

"Karena wanita ini dengan sengaja terkesan menjebak David, dengan modus ingin mengembalikan kartu pelajar korban. Padahal ada niatan jahat dari mereka," ungkap dia. 
 
Dia menerangkan Mario sebagai pelaku bersama S dan A terlihat berada di tempat kejadia perkara (TKP). Namun, di antara mereka tidak ada upaya pencegahan penganiayaan, malah dilakukan perekaman. 
 
"Jadi jangan menempatkan mereka yang di TKP hanya sebagai saksi. Saya berharap ini dapat didalami betul oleh penyidik," kata Muannas.

Baca: SMA Tarakanita I Benarkan A 'Pacar Mario' adalah Siswinya dan Dukung Hukum Ditegakkan


Pasalnya, menurut dia, bukan tidak mungkin tindak penganiayaan itu sudah direncanakan. Artinya di luar mario sebagai pelaku, ungkap dia, bisa jadi ada pihak yg terlibat punya peran lain.
 
"Termasuk yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger) atau jangan-jangan menjadi penganjur (uitlokker)," jelas dia. 
 
Hal ini, beber Muannas masuk penyertaan dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (2), (3) dan (4) KUHP selain jeratan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah disangkakan. 
 
Muannas juga meminta jangan pernah mencari-cari kesalahan David sebagai korban. Apalagi, kata dia, cuma berdasarkan keterangan A yang belum terkonfirmasi. 
 
"Ingatlah kasus pembunuhan sadis terhadap Ade Sara yang dilakukan mantan pacarnya Hafitd bersama pacar barunya Syifa, yang bermula dari kecemburuan dan sakit hati, Ade Sara tidak salah sama sekali," jelas Muannas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan