Surat penyataan sikap tersebut beredar di kalangan media dan ditandatangani Kepala SMA Tarakanita I, Sr. Pauletta, Jumat, 24 Februari 2023. "Berkenaan dengan masalah viral saat ini melibatkan A, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita I Jakarta menyatakan, benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita I Jakarta," kata Pauletta dalam keterangan tertulisnya yang beredar di kalangan media dan diterima Medcom, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut Pauletta, apa yang dilakukan siswinya tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai ketarakanitaan. "Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut," ujar Pauletta.
Dengan peristiwa tersebut, SMA Tarakanita I menyampaikan empat pernyataan sikap.
- Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya
- Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita, sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah
- Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan
- Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
Djisman mengungkapkan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan oleh Mario terhadap David. Pihaknya mengecam tindakan itu.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," papar Djisman.
Djisman juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas luka berat yang diderita David.
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak dari pengurus PP GP Ansor, bernama David ditetapkan tersangka. Penganiayaan ini berawal dari aduan seorang perempuan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Awalnya Mario Dandy mendapat aduan dari perempuan berinisial A, yang merupakan mantan David.
"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary dalam konferensi pers seperti dilihat di akun Instagram miliknya @adeary_millcop_jakartaselatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.?
Baca juga: Aniaya David, Mario Dandy di-DO dari Prasetiya Mulya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News