Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 di kawasan Puspiptek Serpong. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba
Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 di kawasan Puspiptek Serpong. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba

Ini Sanksi Bagi Penghuni Rumah Negara yang Bandel

Gervin Nathaniel Purba • 03 November 2017 19:30
medcom.id, Tangerang Selatan: Pegawai di kawasan Puspiptek yang menempati rumah negara harus mematuhi peraturan. Sanksi tegas menanti jika penghuni mengabaikan aturan.
 
Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar mengatakan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penunjukan Penghuni dan Penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek
 
Sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis oleh sekretaris jenderal atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang. Setelah peringatan tertulis penghuni masih bandel, pengelola kawasan Puspiptek mengeluarkan sanksi pencabutan surat izin penghunian (SIP).

Klik: Rumah Negara di Kawasan Puspiptek Ada yang Jadi Indekos
 
Penghuni yang menerima sanksi pencabutan SIP wajib mengosongkan rumah negara golongan I paling lama satu bulan. "Terhitung sejak tanggal dikenai sanksi," kata Lanjar di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 3 November 2017.
 
"Pedoman mengenai tata cara pengenaan sanksi ditetapkan oleh sekretaris jenderal," sambung Lanjar.
 
Dari pengalaman sebelumnya, hingga saat ini Puspiptek belum melakukan tindakan pengusiran paksa yang melibatkan pihak berwajib. "Lebih baik langkah itu jangan sampai terjadi," katanya.
 
Intinya seluruh penghuni rumah dinas di kawasan Puspiptek sejauh ini tertib. Penerbitan Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran penghunian rumah negara di kawasan Puspiptek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan