medcom.id, Tangerang Selatan: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 mengatur penggunaan rumah negara sebagaimana mestinya. Rumah negara yang digunakan tidak sesuai fungsinya ada di kawasan Puspiptek Serpong.
Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar mengatakan rumah negara di kawasan Puspiptek ada yang dijadikan toko dan indekos. Padahal hal itu dilarang dalam Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 6.
Rumah negara seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat/pegawai di kawasan Puspiptek. Puspiptek kena dampak dari kelalaian sejumlah pegawai dalam memanfaatkan rumah negara.
"Yang kena dampaknya Puspiptek, seolah-olah membiarkan aset negara tidak sesuai peruntukan," kata Lanjar di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 3 November 2017.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengaku telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni yang menyalahgunakan rumah negara sebelum Permenristekdikti Nomor 58 terbit.
"Saya sudah surati berkali-kali. Memang saya sudah beri peringatan untuk membongkar," tegas Sri.
Jika para penghuni menghiraukan peringatan tersebut, pihak Puspiptek terpaksa akan membongkar secara paksa dengan bantuan pihak berwajib. Hal ini penting karena di kawasan Puspiptek banyak obyek vital.
"Ini kan banyak obyek vital negara. Kalau sewa indekos, terus ada yang tidak dikenali ternyata teroris bagaimana?" katanya.
medcom.id, Tangerang Selatan: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 58 Tahun 2017 mengatur penggunaan rumah negara sebagaimana mestinya. Rumah negara yang digunakan tidak sesuai fungsinya ada di kawasan Puspiptek Serpong.
Kepala bidang Sarana Kawasan Puspiptek Lanjar mengatakan rumah negara di kawasan Puspiptek ada yang dijadikan toko dan indekos. Padahal hal itu dilarang dalam Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 6.
Rumah negara seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat/pegawai di kawasan Puspiptek. Puspiptek kena dampak dari kelalaian sejumlah pegawai dalam memanfaatkan rumah negara.
"Yang kena dampaknya Puspiptek, seolah-olah membiarkan aset negara tidak sesuai peruntukan," kata Lanjar di Graha Widya Bhakti Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 3 November 2017.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengaku telah memberikan surat peringatan kepada para penghuni yang menyalahgunakan rumah negara sebelum Permenristekdikti Nomor 58 terbit.
"Saya sudah surati berkali-kali. Memang saya sudah beri peringatan untuk membongkar," tegas Sri.
Jika para penghuni menghiraukan peringatan tersebut, pihak Puspiptek terpaksa akan membongkar secara paksa dengan bantuan pihak berwajib. Hal ini penting karena di kawasan Puspiptek banyak obyek vital.
"Ini kan banyak obyek vital negara. Kalau sewa indekos, terus ada yang tidak dikenali ternyata teroris bagaimana?" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)