Aktivis 98 Faizal Assegaf (tengah). (Foto: MI/Susanto)
Aktivis 98 Faizal Assegaf (tengah). (Foto: MI/Susanto)

Elektabilitas Erick Thohir Moncer, Pengamat: Jadi Alasan Fitnah

Al Abrar • 31 Agustus 2022 09:04
Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, tuduhan pegiat media sosial Faizal Assegaf terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dinilai politis. Hal itu lantaran Erick kerap disebut-sebut sebagai kuda hitam di Pilpres 2024. 
 
"Ya saya melihat seperti itu, arahnya ke pilpres, ini upaya yang bersangkutan untuk menjatuhkan Pak Erick Thohir karena elekabilitas Erick moncer sebagai kuda hitam di Pilpres 2024," kata Trubus saat dihubungi, Selasa, 30 Agustus 2022. 
 
Trubus menilai, tuduhan yang disampaikan Faizal merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu juga Faizal juga mengadung kebohongan dan meresahkan masyarakat. 

Trubus juga menilai yang dilakukan Faizal mencoreng nama aktivis 98. Sebab yang dilakukan Faizal merupakan sebuah pencemaran nama baik. 
 
Hal berbeda jika yang dilakukan kritik terhadap Erick. Misalnya mengkritik kebijakan Erick di BUMN. 
 
"Kalau menyebut Pak Erick punya istri banyak, ini kan membuat keresahan dan menjatuhkan martabat. Mungkin saja ada kebijakan yang bikin orang sakit hati termasuk faizal," kata Trubus. 
 
Baca: Polri Terima Laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf
 
Trubus menyarankan agar Erick melaporkan Faizal ke polisi. Hal itu agar ada effek jera terhadap setiap pelaku pencemaran nama baik dan fitnah. 
 
"Laporkan ke polisi, agar ada efek jera dengan tuduhan penghinaan. nanti kan bisa saja ujung-ujungnya ada restorative justice misalnya. Tapi ini harus lewat proses hukum," kata Trubus.
 
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis 98 Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Postingan Faizal dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. 
 
"Dasar laporan dari Pak Erick Thohir ini terkait dengan akun Instagram milik saudara Faizal Assegaf itu yang pada akunnya itu dia memasukkan video, yaitu video dari satu diskusi, di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak," kata kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Baca: Sudah Melapor, Pengacara Erick Thohir: Kami Minta Kasus Ini Diusut Tuntas
 
Menurut dia, Faizal Assegaf menambahkan narasi dalam unggahan video wawancara dengan Kamaruddin. Ada dua kalimat yang dibubuhi dalam unggahan tersebut. 
 
Pertama, Erick Thohir disebut banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
 
"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram-nya tersebut," ujar Ifdhal.
 
Faizal Assegaf dilaporkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Namun, laporannya belum diterima Bareskrim Polri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan