Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok Kementerian BUMN.

Polri Terima Laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 20:22
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan pelaporan terhadap Faizal Assegaf. Faizal dilaporkan buntut menuding Erick Thohir punya banyak istri gaib di media sosial Instagram.
 
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, IfdhaI Kasim di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Laporan Erick telah diterima Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 29 Agustus 2022. Pelapor atas nama Erick Thohir. Ifdhal mengatakan seluruh proses pelaporan mendekati tuntas.

"Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," ujar Ifdhal.
 
Menurut Ifdhal, kliennya sebagai kepala keluarga, termasuk keluarga besar punya kewajiban menjaga muruah dan martabat keluarganya. Maka itu, kata dia, dengan sangat terpaksa Erick harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain.
 
"Menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujar Ifdhal.
 

Baca: Bersaksi Atas Fitnah Faizal Assegaf, Erick Thohir Hadir Sebagai Ayah


Ifdhal menyebut kliennya mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 29 Agustus 2022. Erick langsung dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
"Dengan itu dia meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu," ungkap Ifdhal.
 
Ifdhal menyebut Polri juga sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui peristiwa itu.
 
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.
 
Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
 
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram unggahan akun Faizal Assegaf terkait wawancara dengan seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dalam unggahan itu dibubuhi narasi "Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan