Jakarta: Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana Faizal Assegaf di Bareskrim Polri pada Senin, 29 Agustus 2022. Menurut dia, Erick datang sebagai seorang warga negara dan ayah.
"Sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya. Dia menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum," ujar Ifdhal di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut dia, Erick adalah orang yang sangat menghormati kebebasan berekspresi. Namun, kliennya tidak ingin ada orang yang menyerang secara semena-mena kehormatan orang lain.
"Yang ingin kita sampaikan bahwa pertama ada tuduhan dari Faizal, bahwa beliau tidak melaporkan, sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau datang secara goib. Itu cara Faizal lari dari tanggungjawabnya," ucap Ifdhal.
Dalam proses pelaporan,Erick telah memberikan keterangan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk memberi informasi terkait apa yang dialami. Menurut Ifdhal, proses pemberkasan informasi sudah selesai dan dokumen pelaporan sudah ditandatangani.
"Hari ini saksi-saksi sudah menandatangani keterangan mereka yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Ifdhal.
Dia menyebut fitnah yang dilakukan Faizal dalam akun media sosialnya sangat keji dan tidak beradab dengan narasi "Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib”. Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis “Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar”.
Ifdhal menilai fitnah tersebut menunjukkan buruknya akhlak si pelaku, dan sangat melukai dan mencederai kehormatan setiap orang. Termasuk Erick sebagai kepala keluarga bagi istri dan anak-anaknya.
"Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat menganggu kehidupan keluarga, terutama bagi anak-anaknya," kata Ifdhal.
Jakarta: Pengacara
Erick Thohir, Ifdhal Kasim, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana Faizal Assegaf di Bareskrim Polri pada Senin, 29 Agustus 2022. Menurut dia, Erick datang sebagai seorang warga negara dan ayah.
"Sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya. Dia menggunakan
haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum," ujar Ifdhal di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut dia, Erick adalah orang yang sangat menghormati kebebasan berekspresi. Namun, kliennya tidak ingin ada orang yang menyerang secara semena-mena kehormatan orang lain.
"Yang ingin kita sampaikan bahwa pertama ada
tuduhan dari Faizal, bahwa beliau tidak melaporkan, sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau datang secara goib. Itu cara Faizal lari dari tanggungjawabnya," ucap Ifdhal.
Dalam proses pelaporan,Erick telah memberikan keterangan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk memberi informasi terkait apa yang dialami. Menurut Ifdhal, proses pemberkasan informasi sudah selesai dan dokumen pelaporan sudah ditandatangani.
"Hari ini saksi-saksi sudah menandatangani keterangan mereka yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Ifdhal.
Dia menyebut fitnah yang dilakukan Faizal dalam akun media sosialnya sangat keji dan tidak beradab dengan narasi "Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib”. Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis “Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar”.
Ifdhal menilai fitnah tersebut menunjukkan buruknya akhlak si pelaku, dan sangat melukai dan mencederai kehormatan setiap orang. Termasuk Erick sebagai kepala keluarga bagi istri dan anak-anaknya.
"Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat menganggu kehidupan keluarga, terutama bagi anak-anaknya," kata Ifdhal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)