Jakarta: Dua platform digital, TikTok dan Roblox, dinilai cukup kooperatif dalam menyesuaikan layanan mereka menjelang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kedua platform tersebut menunjukkan itikad baik meski masih meminta tambahan waktu untuk menyelaraskan layanannya dengan aturan baru.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Roblox disebut telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam rencana tersebut, pengguna anak-anak hanya dapat mengakses permainan secara offline, tanpa fitur daring.
Namun, kebijakan ini belum diterapkan dan masih menunggu realisasi, yang akan diapresiasi pemerintah jika benar-benar dijalankan.
Baca Juga :
Patuh Komdigi, Kini Usia Pengguna Medsos X Minimum 16 Tahun
Sementara itu, TikTok menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan sepenuhnya patuh terhadap aturan PP Tunas, yakni X dan Bigo Live.
Adapun TikTok dan Roblox masih masuk kategori kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
PP Tunas sendiri diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Aturan ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan turunan, Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk pembatasan usia dan penilaian profil risiko layanan.
Kebijakan ini mulai berlaku 28 Maret 2026 dan akan diterapkan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Jakarta: Dua platform digital,
TikTok dan
Roblox, dinilai cukup kooperatif dalam menyesuaikan layanan mereka menjelang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital,
Meutya Hafid, menyatakan kedua platform tersebut menunjukkan itikad baik meski masih meminta tambahan waktu untuk menyelaraskan layanannya dengan aturan baru.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Roblox disebut telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam rencana tersebut, pengguna anak-anak hanya dapat mengakses permainan secara offline, tanpa fitur daring.
Namun, kebijakan ini belum diterapkan dan masih menunggu realisasi, yang akan diapresiasi pemerintah jika benar-benar dijalankan.
Sementara itu, TikTok menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan sepenuhnya patuh terhadap aturan PP Tunas, yakni X dan Bigo Live.
Adapun TikTok dan Roblox masih masuk kategori kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
PP Tunas sendiri diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Aturan ini diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan turunan, Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk pembatasan usia dan penilaian profil risiko layanan.
Kebijakan ini mulai berlaku 28 Maret 2026 dan akan diterapkan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)