Langkah ini dikonfirmasi melalui siaran pers dan disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya untuk layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini sebagai langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander.
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan implementasi PP Tunas yang membatasi akses platform hanya untuk pengguna usia 16 tahun ke atas.
X mulai menjalankan kebijakan ini pada 27 Maret 2026. Dalam tahap awal, platform akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Perubahan ini juga telah diumumkan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Dirjen Alexander.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelenggara sistem elektronik lainnya.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander. Pemerintah juga menunggu respons dari platform lain agar segera mengambil langkah serupa dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News