Bandung: Hari Kesehatan Mental Remaja yang diperingati setiap tanggal 2 Maret menjadi momentum penting terkait pembahasan kebijakan perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, namun penting juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Pemerintah Indonesia akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini sejatinya bertujuan memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, serta penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu restriktif terhadap akses media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi psikologis yang tidak diinginkan.
Di Australia, perdebatan mengenai pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan mental.
Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyampaikan bahwa pelarangan total tanpa strategi pendampingan justru memberikan dampak buruk.
“Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline. Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing,” ujarnya.
Sejumlah penelitian di Australia menunjukkan bahwa pembatasan akses juga mendorong sebagian remaja mencari celah dengan menggunakan akun anonim atau platform alternatif yang lebih sulit diawasi dan berisiko terpapar konten ekstrem.
Kesehatan mental anak dan remaja jadi prioritas
Di Indonesia, pakar psikologi anak dan remaja dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa kesehatan mental anak dan remaja harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi PP Tunas.
“Anak dan remaja berada pada fase perkembangan identitas. Ruang digital sering menjadi medium eksplorasi diri dan koneksi sosial. Regulasi perlu melindungi, tetapi juga tidak boleh menghilangkan ruang tumbuh tersebut,” jelasnya.
Data secara global menunjukkan bahwa satu dari tujuh remaja mengalami gangguan kesehatan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai isu dominan.
Di sisi lain, Koalisi Sipil untuk Literasi Digital menilai bahwa implementasi PP Tunas perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, memperkuat literasi digital dan literasi emosional di sekolah, serta memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pendidik, orang tua, dan komunitas kesehatan mental.
Momentum Hari Kesehatan Mental Remaja mengingatkan bahwa perlindungan anak dan remaja bukan sekadar membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem yang aman, dan tetap memiliki ruang berinteraksi secara positif.
PP Tunas memiliki potensi menjadi model kebijakan perlindungan anak yang komprehensif, dengan catatan implementasinya responsif terhadap dinamika perkembangan psikologis generasi muda Indonesia.
Bandung:
Hari Kesehatan Mental Remaja yang diperingati setiap tanggal 2 Maret menjadi momentum penting terkait pembahasan kebijakan perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, namun penting juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Pemerintah Indonesia akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini sejatinya bertujuan memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, serta penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu restriktif terhadap akses media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi psikologis yang tidak diinginkan.
Di Australia, perdebatan mengenai pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan mental.
Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyampaikan bahwa pelarangan total tanpa strategi pendampingan justru memberikan dampak buruk.
“Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline. Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing,” ujarnya.
Sejumlah penelitian di Australia menunjukkan bahwa pembatasan akses juga mendorong sebagian remaja mencari celah dengan menggunakan akun anonim atau platform alternatif yang lebih sulit diawasi dan berisiko terpapar konten ekstrem.
Kesehatan mental anak dan remaja jadi prioritas
Di Indonesia, pakar psikologi anak dan remaja dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, menekankan bahwa kesehatan mental anak dan remaja harus menjadi pertimbangan utama dalam implementasi PP Tunas.
“Anak dan remaja berada pada fase perkembangan identitas. Ruang digital sering menjadi medium eksplorasi diri dan koneksi sosial. Regulasi perlu melindungi, tetapi juga tidak boleh menghilangkan ruang tumbuh tersebut,” jelasnya.
Data secara global menunjukkan bahwa satu dari tujuh remaja mengalami gangguan kesehatan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai isu dominan.
Di sisi lain, Koalisi Sipil untuk Literasi Digital menilai bahwa implementasi PP Tunas perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, memperkuat literasi digital dan literasi emosional di sekolah, serta memastikan adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pendidik, orang tua, dan komunitas kesehatan mental.
Momentum Hari Kesehatan Mental Remaja mengingatkan bahwa perlindungan anak dan remaja bukan sekadar membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem yang aman, dan tetap memiliki ruang berinteraksi secara positif.
PP Tunas memiliki potensi menjadi model kebijakan perlindungan anak yang komprehensif, dengan catatan implementasinya responsif terhadap dinamika perkembangan psikologis generasi muda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)