Apakah sikat gigi membatalkan puasa. Foto: Freepik
Apakah sikat gigi membatalkan puasa. Foto: Freepik

Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Annisa ayu artanti • 06 Maret 2026 11:36
Ringkasnya gini..
  • Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
  • Mazhab Syafi’i dan Hambali memandang hukumnya makruh setelah zuhur, sementara mazhab lain membolehkan.
  • Waktu ideal menyikat gigi saat Ramadan adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa.
Jakarta: Menjaga kebersihan tubuh merupakan bagian penting dari ajaran Islam, termasuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun, saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, tidak sedikit umat muslim yang bertanya-tanya apakah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa?
 
Pertanyaan ini kerap muncul karena aktivitas menyikat gigi melibatkan air dan pasta gigi yang masuk ke dalam mulut. Padahal, dalam ibadah puasa umat Muslim menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
 
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikat gigi saat berpuasa?

Hukum sikat gigi saat puasa menurut mazhab

Merangkum artikel Baznas, Jumat, 6 Maret 2026, dalam pandangan beberapa mazhab fikih, hukum menyikat gigi saat berpuasa memiliki perbedaan pendapat.

Menurut pandangan yang dikisahkan dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa hukumnya makruh. Artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun akan lebih baik jika tidak dilakukan.
 
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dijelaskan bahwa hukum sikat gigi saat berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan.
 
Dengan demikian, menyikat gigi saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.
 
Baca juga: Bukan Turun, Justru Malah Naik Berat Badan saat Puasa, Kok Bisa?

Bagaimana dengan penggunaan Siwak?

Selain sikat gigi modern, umat Muslim sejak zaman dahulu juga menggunakan siwak untuk membersihkan gigi.
 
Siwak merupakan alat pembersih gigi alami yang terbuat dari akar pohon Salvadora persica. Dalam beberapa referensi, penggunaan siwak saat puasa diperbolehkan.
 
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas membersihkan gigi, termasuk menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan.
 
Dengan kata lain, menyikat gigi tetap boleh dilakukan selama pasta gigi maupun air tidak masuk dan tertelan ke dalam tubuh.

Waktu yang tepat menyikat gigi saat puasa

Meski diperbolehkan, waktu menyikat gigi juga perlu diperhatikan selama bulan Ramadan.
 
Dilansir dari Khaleej Times, waktu ideal untuk menggosok gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan. Dalam konteks puasa, waktu tersebut bisa dilakukan setelah sahur maupun setelah berbuka puasa.
 
Membersihkan gigi setelah sahur membantu menjaga kebersihan mulut sepanjang hari. Sementara menyikat gigi setelah berbuka atau sebelum tidur membantu menghilangkan sisa makanan.
 
Para ahli kesehatan menyarankan setiap orang untuk menyikat gigi setidaknya dua kali sehari.
 
Kebiasaan ini penting untuk membersihkan sisa makanan dan minuman yang menempel di sela-sela gigi, baik setelah makan sahur maupun setelah berbuka puasa.
 
Selain menjaga kesehatan mulut, menyikat gigi secara rutin juga dapat mencegah munculnya plak dan karang gigi.
 
Dengan menjaga kebersihan gigi dan mulut selama Ramadan, ibadah puasa tetap dapat dijalankan dengan nyaman sekaligus menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>