Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. MI/Pius Erlangga

Catat! Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Target Tilang Elektronik

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 Maret 2021 16:34
Jakarta: Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) resmi berlaku secara  nasional. Tercatat, ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang menerapkan e-TLE. Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
 
“Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan sehingga mencapai di seluruh wilayah provinsi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021
 
Sistem tilang elektronik itu diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 98 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Timur dengan 55 titik kamera e-TLE, Polda Jawa Barat dengan 21 titik kamera e-TLE, dan Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik kamera e-TLE. Kemudian, Polda Sulawesi Utara dengan 11 titik kamera e-TLE, Polda Sumatra Barat dengan 10 titik kamera e-TLE, serta Polda Jawa Tengah dengan 10 titik kamera e-TLE.
 
Lalu, Polda Jambi dengan delapan titik kamera e-TLE, Polda Riau dengan lima titik kamera e-TLE, dan Polda Lampung dengan lima titik kamera e-TLE. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan empat titik kamera e-TLE dan Polda Banten dengan satu titik kamera e-TLE.
 
Ada 10 jenis pelanggaran yang ditarget tilang elektronik, yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Listyo mengatakan penggunaan teknologi dalam sistem tilang adalah ikhtiar Polri memperbaiki penegakan hukum. Khususnya, soal lalu lintas.
 
“Jadi tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sering mendapat komplain terkait proses tilang,” ujar mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan