Jakarta: Satu pemuda yang jadi daftar pencarian orang (DPO) terkait pengeroyokan Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak beberapa waktu lalu akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Pelarian DPO bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok berakhir setelah ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021 malam. Berikut ini beberapa fakta penangkapan Penyok.
Sepekan buron
Penyok, 18 sudah sepekan lamanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia selalu berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran petugas.
Ditangkap di Sunter Jakarta Utara
Penyok yang merupakan warga Depok diciduk polisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021 malam.
"Yang bersangkutan (Penyok) memang sengaja melarikan diri di sekitar Depok hingga wilayah Sunter," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar.
Penyok ternyata mantan napi
Sebelumnya pemuda 18 tahun bernama Muhammad Aldi Royya ternyata pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama yakni pengeroyokan.
"Yang bersangkutan mantan narapidana kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019," ujar Kompol Achmad Akbar.
3 rekan Penyok lebih dulu ditangkap
Sebelum menangkap Penyok, polisi lebih dulu mengamankan tiga pemuda lainnya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak. Tiga tersangka terdiri satu pria, ML, 26, dan dua wanita, yakni GA, 24, serta AL, 21.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana melawan petugas yang berdinas.
Polisi selidiki pihak yang membantu pelarian Penyok
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar menegaskan pihaknya mendalami apakah ada pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian Penyok. Diakui Achmad, pemilik rumah tempat Penyok bersembunyi di Sunter turut diperiksa, namun belum disimpulkan apakah terlibat aktif dalam pelarian pemuda itu.
Jakarta: Satu pemuda yang jadi daftar pencarian orang (DPO) terkait
pengeroyokan Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak beberapa waktu lalu akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Pelarian DPO bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok berakhir setelah
ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021 malam. Berikut ini beberapa fakta penangkapan Penyok.
Sepekan buron
Penyok, 18 sudah sepekan lamanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia selalu berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran petugas.
Ditangkap di Sunter Jakarta Utara
Penyok yang merupakan warga Depok diciduk polisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021 malam.
"Yang bersangkutan (Penyok) memang sengaja melarikan diri di sekitar Depok hingga wilayah Sunter," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar.
Penyok ternyata mantan napi
Sebelumnya pemuda 18 tahun bernama Muhammad Aldi Royya ternyata pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama yakni pengeroyokan.
"Yang bersangkutan mantan narapidana kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019," ujar Kompol Achmad Akbar.
3 rekan Penyok lebih dulu ditangkap
Sebelum menangkap Penyok, polisi lebih dulu mengamankan tiga pemuda lainnya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak. Tiga tersangka terdiri satu pria, ML, 26, dan dua wanita, yakni GA, 24, serta AL, 21.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana melawan petugas yang berdinas.
Polisi selidiki pihak yang membantu pelarian Penyok
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar menegaskan pihaknya mendalami apakah ada pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian Penyok. Diakui Achmad, pemilik rumah tempat Penyok bersembunyi di Sunter turut diperiksa, namun belum disimpulkan apakah terlibat aktif dalam pelarian pemuda itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)