Jakarta: Pelarian pengeroyok anggota polisi Polsek Cilandak, Muhammad Aldi Royya alias Penyok berakhir setelah diringkus polisi Kamis malam, 15 Juli 2021. Terungkap, pemuda 18 tahun itu sebelumnya juga pernah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus serupa.
"Yang bersangkutan mantan narapidana kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat, 16 Juli 2021.
Achmad menjelaskan Penyok yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diciduk polisi dari rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penyok buron setelah ia dan sejumlah pelaku lainnya mengeroyok anggota Polsek Cilandak Iptu Suwardi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis subuh, 8 Juli 2021.
Iptu Suwardi saat itu hendak membubarkan balap liar di lokasi, tetapi dirinya justru dikeroyok para pelaku. Menurut Achmad, Penyok merupakan aktor utama pengeroyokan dan terjadinya balap liar. Hal ini berdasarkan penyelidikan video pengeroyokan yang viral di media sosial dan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Ia disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang berdinas," terang Achmad.
Baca: Berinisial MAR, Ini Tampang DPO Pengeroyokan Polisi di Cilandak
Sangkaan pasal itu serupa dengan tiga tersangka pengeroyokan lainnya yang lebih dulu ditangkap pekan lalu. Selain itu, Polres Jaksel juga menetapkan lima pemuda lainnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 imbas kerumunan balap liar.
Achmad menambahkan, Polres Jaksel masih mendalami apakah ada pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian Penyok. Diakui Achmad, pemilik rumah tempat Penyok bersembunyi turut diperiksa, namun belum disimpulkan apakah terlibat aktif dalam pelarian pemuda itu.
Jakarta: Pelarian pengeroyok anggota
polisi Polsek Cilandak, Muhammad Aldi Royya alias Penyok berakhir setelah diringkus polisi Kamis malam, 15 Juli 2021. Terungkap, pemuda 18 tahun itu sebelumnya juga pernah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus serupa.
"Yang bersangkutan mantan narapidana kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat, 16 Juli 2021.
Achmad menjelaskan Penyok yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diciduk polisi dari rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penyok buron setelah ia dan sejumlah pelaku lainnya mengeroyok anggota Polsek Cilandak Iptu Suwardi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis subuh, 8 Juli 2021.
Iptu Suwardi saat itu hendak membubarkan balap liar di lokasi, tetapi dirinya justru dikeroyok para pelaku. Menurut Achmad, Penyok merupakan aktor utama pengeroyokan dan terjadinya balap liar. Hal ini berdasarkan penyelidikan video pengeroyokan yang viral di media sosial dan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Ia disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang berdinas," terang Achmad.
Baca:
Berinisial MAR, Ini Tampang DPO Pengeroyokan Polisi di Cilandak
Sangkaan pasal itu serupa dengan tiga tersangka pengeroyokan lainnya yang lebih dulu ditangkap pekan lalu. Selain itu, Polres Jaksel juga menetapkan lima pemuda lainnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 imbas kerumunan balap liar.
Achmad menambahkan, Polres Jaksel masih mendalami apakah ada pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian Penyok. Diakui Achmad, pemilik rumah tempat Penyok bersembunyi turut diperiksa, namun belum disimpulkan apakah terlibat aktif dalam pelarian pemuda itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)